Saturday, November 19, 2011

Makalah Agama Islam


BAB I
PENDAHULUAN

Masyarakat Madani atau orang-orang barat sering mengartikannya Civil Society (Masyarakat Sipil) adalah masyarakat yang berperadapan tinggi,menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.Konsep masyarakat ini sudah diterapkan pada zaman Rasulluah.Yaitu ketika beliau berada di kota Madinah.Kata Madani sendiri juga berasal dari kata Madinah,yang berarti kota atau polis adalam Yunani.
Di Indonesia,konsep masyarakat ini sudah sering di bahas ketika Orde Baru lengser.Mengapa?Karena masyarakat Indonesia merasa terkekang ketika masa Orde Baru.Rakyat tidak berhak memprotes pemerintah.Tetapi pemerintah berhak untuk bertindak semena-mena kepada rakyat.Sehingga masyarakat madani ini dianggap sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Namun pada kenyataannya,masyarakat madani ini tidak pernah terwujud hingga sekarang.Karena ada beberapa karateristik masyarakat madani yang belum ada dalam masyarakat kita.Salah satunya adalah damai.Ini terbukti dari adanya kerusuhan yang sering timbul di negeri kita.Contohnya adalah kerusuhan antara dua kelompok preman yang baru saja terjadi di Jakarta seminggu yang lalu.Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia belum siap untuk menuju ke arah masyarakat madani.
            Jadi,kita sebagai generasi muda mulai menerapkan konsep masyarakat madani dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

 
BAB II
ISI

1.Konsep Masyarakat Madani
            Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab,menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan,dan teknologi.Masyarakat Madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat.Di dalam al-Qur’an,Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal,sebagai gambaran dari masyarakat madani dengan firmanNya dalam Qs.34(Saba’)ayat 15 :
            Artinya : “(Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu)adalah
                             Tuhan Yang Maha Pengampun”.
            Kata Madani merupakan penyifatan terhadap kota Madinah,yaitu sifat yang ditunjukkan oleh kondisi dan sistem kehidupan yang berlaku di kota Madinah.Kondisi dan sistem kehidupan itu menjadi populer dan dianggap ideal untuk menggambarkan masyarakat yang islami,sekalipun penduduknya terdiri dari berbagai macam keyakinan.
1.1 Masyarakat Madani Dalam Sejarah
            Dalam sejarah,ada dua masyarakat yang sering disebut-sebut sebagai masyarakat madani,yaitu:
a.Masyarakat Saba’
            Nama Saba’ dalam Al-Qur’an dijadikan sebagai nama surat ke-34.Di dalam Al-Qur’an juga diceritakan bahwa masyarakat Saba’ mendiami negeri yang subur,baik,dan nyaman.
Allah membuat kebun mereka subur,menyediakan rizki,serta memenuhi semua kebutuhan hidup masyarakat ini.Tetapi sayangnya,masyarakat ini tidak menyembah Allah.Mereka justru malah menyembah matahari.Oleh karena itu,Allah memerintahkan Nabi Sulaiman untuk menyadarkan masyarakat Saba’ lewat burung hud.Agar mereka kembali ke jalan yang benar.
b.Masyarakat Madinah
            Masyarakat ini juga digolongkan sebagai masyarakat madani setelah adanya traktat.Yaitu perjanjian antara Rasulluah saw beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj.Sebenarnya dalam sejarah,kaum Yahudi diusir dari Madinah dikarenakan mereka membantu kaum musyrik dalam perang Khandak.
Madinah juga merupakan kota yang didiami Rasulluah sampai akhir hayat beliau sesudah hijrah.Kota ini merupakan kota terpopuler di Arab nomer dua setelah Makkah.Di Madinah juga terdapat masjid yang terkenal,yaitu masjid Nabawi yang dibangun oleh Rasulluah.
            Mengapa penduduk Madinah bisa menjadi masyarakat madani setelah adanya traktat/perjanjian?Karena dalam perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong,menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial,menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi,menjadikan Rasullah saw sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusannya,dan memberikan kebebasan beragama bagi penduduknya.
2.Karateristik Masyarakat Madani
            Ada beberapa karateristik masyarakat madani.Salah satunya adalah karateristik masyarakat madani menurut Bahmueller (1997),yaitu:
 
a. Terintegrasinya individu dengan kelompok eksekutif ke dalam masyarakat melalui kontrak dan aliansi sosial
b. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c.  Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d.  Terjembataninya kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e.  Tumbuh kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f.   Meluasnya kesetiaan (Loyality) dan kepercayaan (Trust) sehingga individu mengakui keterikatannya dengan orang lain dan tidak mementingkan kepentingan diri sendiri.
g.  Adanya kegiatan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Sedangkan dalam Islam,karateristik masyarakat madani adalah sebagai berikut:
1. Bertuhan,artinya masyarakat yang beragama,mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.Hukum Tuhan dalam kehidupan sosial itu lebih obyektif dan adil.Karena tidak ada kepentingan kelompok tertentu yang diutamakan dan tidak ada kelompok lain yang diabaikan.
 
2. Damai,artinya masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.Kelompok sosial mayoritas,minoritas,kelompok yang lemah dan kuat hidup berdampingan.Sehingga tidak muncul kecemburuan sosial serta bisa menekan tindakan anarkhi dan minoritas kelompok.
3.  Tolong-menolong,artinya saling menolong tanpa mencampuri urusan individu lain.Prinsip ini didasarkan pada aspek kemanusiaan karena kesulitan hidup yang dihadapi oleh sebagian anggota masyarakat.Sebagai makhluk sosial,kita tidak bisa hidup tanpa adanya pertolongan dari orang lain.Sehingga prinsip ini sangat penting untuk diterapkan dalam masyarakat.
4.   Toleran,artinya tidak mencampuri urusan pribadi orang lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.Masalah yang sangat menonjol dalam dalam sikap ini adalah sikap keagamaan.Setiap manusia memiliki kebebasan dalam beragama dan tidak ada hak bagi orang lain yang berbeda agama untuk mencampuri.Di Indonesia,kebebasan beragama diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 29 yang isinya sebagai berikut:
         1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
         2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya    dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu.
         Dengan adanya undang-undang tersebut,maka kita tidak bisa memaksakan orang lain untuk mengikuti agama kita.Tetapi pada kenyataannya banyak orang-orang yang berusaha memaksa orang lain untuk mengikuti agamanya.Meskipun mereka tahu bahwa hal ini jelas-jelas melanggar undang-undang serta HAM.
 
5.  Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial,artinya setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian,kesejahteraan,dan keutuhan masyarakatnya sesuai dengan kondisi masing-masing.Keseimbangan hak dan kewajiban itu berlaku pada seluruh aspek kehidupan sosial,sehingga tidak ada kelompok sosial tertentu yang diistimewakan dari kelompok sosial lainnya karena mereka mayoritas.
6.  Berperadapan tinggi,Artinya masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusia.Ilmu pengetahuan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia,yaitu memudahkan segala aktivitas manusia.Namun di sisi lain ilmu pengetahuan juga bisa menjadi ancaman yang membahayakan kehidupan manusia,bahkan lingkungan hidup bila tidak disertakan dengan nilai-nilai akhlak manusianya.
7.  Berakhlak mulia,artinya masayarakat yang berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan.Di negara kita,konsep ini sudah diterapkan lewat sila-sila Pancasila.Yaitu pada sila pertama yang berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa.Pembentukan akhlak di dalam masyarakat dapat dilakukan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan semata.Tanpa adanya nilai-nilai Ketuhanan.Tetapi ini akan menyebabkan masyarakat terjebak apad konsep akhlak yang relatif.Karena itu,konsep ini tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai Ketuhanan,sehingga substansi dan aplikasinya tidak terjadi penyimpangan.
3. Peranan Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
                Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua kelompok manusia yang Allah ciptakan.Hal ini tercantum dalam surat Ali-Imran ayat 110.
 
Dalam Al-Quran dijelaskan tentang keunggulan umat islam yaitu: normatif,potensial,dan bukan riil.Kenyataan dari norma tersebut bergantung pada kemampuan umat Islam sendiri untuk memanfaatkan norma atau potensi yang dimilikinya.
                Dalam sejarah Islam,potensial umat Islam terjadi pada masa Abbasiyah.Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan : ilmu pengetahuan dan teknologi,militer,ekonomi,politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya.Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu seperti Ibnu Sina,Ubnu Rusyd,Imam al Ghazali,al-Farabi,dan yang lain.Kemunduran umat Islam terjadi pada pertengahan abad 13 setelah Dinasti Bani Abbas dijatuhkan oleh Hulagu Khan.
                Saat ini kendali kemajuan dipegang masyarakat Barat.Umat Islam belum mampu bangkit mengejar ketinggalannya.Semangat untuk maju telah mulai dibangkitkan melalui pemikiran Islamisasi ilmu pengetahuan,kelembagaan ekonomi dan perbankan syari’ah.Kesadaran tersebut bila disertasi dengan sikap konsisten terhadap moral atau akhlak Islami,pasti akan memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan hasil yang dicapai masyarakat Barat yang sekedar mengandalkan pemikiran manusiawi semata.
                Di Indonesia peranan umat Islam dalam mewujudkan masyarakat madani sangat besar.Karena mayoritas penduduknya beragama Islam.Peranan umat Islam dapat direalisasikan melalui jalur hukum,sosial-politik,ekonomi dan lain sebagainya.Tetapi permasalahan pokok yang menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat Islam terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Melalui jalur-jalur yang ada.Secara kuantitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis.
Bila umat Islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami,pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
3.1 Posisi Umat Islam
                SDM umat Islam saat ini belum mampu menunjukkan kualitasnya yang unggul.Karena itu dalam percaturan global,belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan.Dari segi jumlah,umat Islam cukup besar.Negara-negara Islam memiliki kekayaan alam yang dominan,sayangnya kualitas SDM-nya masih rendah.
                 Di Indonesia,jumlah umat Islam lebih dari 85 %,tetapi karena kualitas SDM-nya masih rendah,juga belum mampu memberikan peran yang proporsional.Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai islam.Bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak Islam.Terealisasi tidaknya syiar dan keunggulan Islam bergantung pada keunggulan dan komitmen SDM umat Islam.           
4. Sistem Ekonomi Islam
                 Menurut ajaran Islam,semua kegiatan manusia,termasuk kegiatan sosial dan ekonomi haruslah berlandaskan tawhid (keesaan Allah).Dengan demikian,realitas adanya hak milik mutlak tidak diterima dalam Islam,sebab hal ini berarti mengingkari tawhid.Hak milik yang ada pada manusia adalah hak milik nisbi sedangkan hak milik mutlak hanya dimiliki oleh Allah.
                 Islam mengakui individu sebagai pemilik apa yang diperolehnya melalui bekerja dan berhak menukarkan haknya tersebut dalam batas-batas yang telah ditentukan secara khusus dalam hukum Islam.Dalam ajaran Islam terdapat dua prinsip utama.Pertama,tidak seorangpun atau sekelompok orangpun yang berhak mengeksploitasi orang lain.
Kedua,tidak ada sekelompok orangpun yang boleh memisahkan diri dari orang lain dengan tujuan untuk membatasi kegiatan sosial ekonomi di kalangan mereka saja.
                 Agar supaya tidak ada eksploitasi yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain,maka Allah melarang umat Islam memakan hak orang lain,sebagaimana dijelaskan dalam QS 26 (as-Sy’ara’) ayat 183:
Artinya : “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan
                janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”       
4.1 Sistem Ekonomi Islam: Berbasiskan Sektor Riil
                 Dalam perdagangan Islam,uang bukanlah komoditas,melainkan alat pembayaran.Islam menolak transaksi semu yang terjadi di pasar uang atau pasar modal saat ini.Sebaliknya,Islam mendorong perdagangan internasional.
                 Sepanjang keberadaan Daulah Islamiyah pada zaman Nabi Muhammad saw, jarang sekali terjadi krisis ekonomi (Pernah sekali Daulah Islamiyah mengalami defisit,sebelum perang Hunain,namun segera dilunasi setelah perang).Pada zaman khalifah Utsman bin Affan,APBN malah mengalami surplus.
                 Apa rahasianya?Ini karena kebijakan moneter Daulah Islamiyah masa Rasulluah dan kekhalifahan Islam pada masa khalifah selalu terkait dengan sektor riil,terutama perdagangan.
4.2 Ciri-ciri ekonomi Islam
 1. Melibatkan Tuhan
                 Orang Islam berekonomi dengan niat karena Allah serta mengikuti hukum dan peraturan-peraturanNya.
Manfaatnya ialah untuk mendapatkan ridha dan kasih sayang Allah.dalam berniaga,sesibuk apapun itu jangan pernah melupakan Allah.Berekonomi dan berniaga secara Islam adalah diantara jalan untuk menambah ketaqwaan kita.
 2. Berlandaskan Taqwa
                 Kegiatan ekonomi dalam Islam merupakan jalan untuk mencapai taqwa dan melahirkan akhlak yang mulia.Kalau dalam sistem ekonomi kapitalis,modalnya uang untuk medapatkan uang,tetapi dalam ekonomi Islam modalnya taqwa untuk mendapatkan taqwa.
 3. Penuh Suasana kekeluargaan
                 Dalam perniagaan Islam dimana antara pemilik atau pengurus dan pekerja,terjalin kasih sayang seperti didalam keluarga.Tidak ada yang namanya saling merendahkan satu sama lain.
  4. Penuh Kasih Sayang
                 Islam menganggap berekonomi itu ibadah,yaitu saling menghormati serta saling menyayangi sesama manusia.Karena Allah menuntut kita untuk saling menyayangi satu sama lain.
5. Manajemen Zakat
5.1 Pengertian dan Dasar Hukum Zakat
                 Dari segi bahasa,kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah,tumbuh,bersih dan baik.Sedangkan menurut Nawawi,jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu “menambah banyak,membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan dari kebinasaan”(Yusuf al-Qardawi 1969 : 37-38).
Sedangkan pengertian zakat secara umum adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
                  Lalu apakah nisab dan haul itu?Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat,sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun.Tiap umat muslim wajib berzakat bila mempunyai harta cukup banyak menurut nisab.Orang yang wajib zakat disebut “muzaki”,sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut “mustahiq”.
                  Kewajiban berzakat dalam Al-Qur’an dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 110:
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.Dan kebaikan apa saja yang kamu
                 usahakan bagi dirimu,tentu kamu akan dapatkan pahalaNya pada sisi Allah.
                 sesungguhnya Allah maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Adapun harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1. Harta yang berharga seperti emas dan perak
2. Hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan, seperti padi, gandum, kurma, anggur.
3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
4. Harta perdagangan.
5. Harta galian termasuk juga harta rikaz.
 
Adapun orang yang berhak menerima zakat adalah:
1. Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai dan tidak pula berusaha.
2. Miskin, ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dengan pendapatannya sehingga ia selalu dalam keadaan kekurangan.
3. Amil, ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan mengumpulkan zakat untuk  dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf, ialah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, diberi zakat agar menambah kekuatan hatinya dan tetap mempelajari agama Islam.
5. Riqab, ialah hamba sahaya atau budak belian yang diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya agar menjadi orang merdeka.
6. Gharim, ialah orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan membayarnya.
7. Fi sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan Islam.
8. Ibnussabil, ialah orang yang kehabisan biaya atau perbekalan dalam perjalanan yang bermaksud baik (bukan untuk maksiat).
5.2 Hikmah Ibadah Zakat
                 Zakat memiliki hikmah yang besar baik bagi muzaki,mustahiq maupun umat muslim lainnya.Bagi muzaki,zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir,sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebih.
 
     Bagi mustahiq,zakat memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri,dengki dan su’uzdon terhadap orang-orang kaya,sehingga jurang pemisah antara si kaya dan miskin dapat dihilangkan.
                 Bagi masyarakat muslim,melalui zakat akan terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam.Sedangkan dalam tatanan masyarakat muslim tidak terjadi monopoli,melainkan sistem ekonomi yang menekankan kepada mekanisme kerja sama dan tolong menolong.
6. Manajemen Wakaf
                 Istilah wakaf berasal dari kata “Waqb” yang artinya menahan.Menurut H.Moh Anwar disebutkan bahwa wakaf ialah menahan sesuatu barang daripada dijual-belikan atau diberikan atau dipinjamkan oleh yang punya,guna dijadikan manfaat untuk kepentingansesuatu yang diperbolehkan oleh syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan diambil manfaatnya oleh orang yang ditentukan (yang menerima wakafan),perorangan atau umum.
Adapun ayat-ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang wakaf adalah surat Al-Baqarah ayat 267:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
                hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari
                untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
                menafkahkan daripadanya,padahal kamu sendiri tidak mau mengambil 
                melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya dan
                ketahuilah,bahwa maha kaya lagi maha terpuji.
6.1 Rukun Wakaf
   1. Yang Berwakaf,syaratnya:
       -Berhak berbuat kebaikan walaupun bukan Islam sekalipun.
       -Kehendak sendiri,tidak sah jika dipaksa.
   2. Sesuatu yang diwakafkan,syaratnya:
       -Kekal zakatnya,berarti bila diambil manfaatnya tidak rusak.
       -kepunyaan yang mewakafkan walaupun musya (bercampur dan tidak dapat
        dipisahkan dari yang lain).
   3.Tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil waqaf)
   4. Lafadz waqaf ,seperti: “saya wakafkan ini kepada orang-orang miskin dan
       Sebagainya.
6.2 Syarat Waqaf
   Syarat waqaf ada 3,yaitu :
   1.Ta’bid,yaitu untuk selama-lamanya
   2.Tanjiz,yaitu diberikan ketika ijab kabul
   3.Imkan-Tamlik,yaitu dapat diserahkan saat itu juga.
 
6.3 Hukum Waqaf
   1.Pemberian tanah waqaf tidak dapat ditarik kembali sesudah diamalkannya
     karena Allah.
   2.Pemberian harta waqaf yang ikhlas karena Allah akan mendapatkan ganjaran
      terus- menerus selagi benda itu dapat dimanfaatkan oleh umum dan walaupun
      bentuk bendanya ditukar sama yang lain masih bermanfaat.
   3.Seseorang tidak boleh dipaksa untuk berwakaf karena bisa menimbulkan 
      Perasaan tidak ikhlas bagi pemberiannya.

 
BAB III
KESIMPULAN
            Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.
Adapun di dalam Islam mengenal yang namanya zakat, zakat memiliki dua fungsi baik untuk yang menunaikan zakat maupun yang menerimanya. 
Dengan zakat ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat higga mencapai derajat yang disebut masyarakat madani. Selain zakat, ada pula yang namanya wakaf. Wakaf selain untuk beribadah kepada Allah juga dapat berfungsi sebagai pengikat jalinan antara seorang muslim dengan muslim lainnya. Jadi wakaf mempunyai dua fungsi yakni fungsi ibadah dan fungsi sosial.
Maka diharapkan kepada kita semua baik yang tua maupun yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta ini yaitu Indonesia.
 Yakni melalui peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, perbaikan sistem ekonomi, serta menerapkan budaya zakat, infak, dan sedekah. Insya Allah dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita dapat memperbaiki kehidupan bangsa ini secara perlahan. Demikianlah makalah rangkuman materi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga di dalam penulisan ini dapat dimengerti kata-katanya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang 
DAFTAR PUSTAKA
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.
Dari Web :