BAB I
PENDAHULUAN
Masyarakat
Madani atau orang-orang barat sering mengartikannya Civil Society (Masyarakat
Sipil) adalah masyarakat yang berperadapan tinggi,menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan,yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.Konsep
masyarakat ini sudah diterapkan pada zaman Rasulluah.Yaitu ketika beliau berada
di kota Madinah.Kata Madani sendiri juga berasal dari kata Madinah,yang berarti
kota atau polis adalam Yunani.
Di
Indonesia,konsep masyarakat ini sudah sering di bahas ketika Orde Baru
lengser.Mengapa?Karena masyarakat Indonesia merasa terkekang ketika masa Orde
Baru.Rakyat tidak berhak memprotes pemerintah.Tetapi pemerintah berhak untuk
bertindak semena-mena kepada rakyat.Sehingga masyarakat madani ini dianggap
sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Namun
pada kenyataannya,masyarakat madani ini tidak pernah terwujud hingga
sekarang.Karena ada beberapa karateristik masyarakat madani yang belum ada
dalam masyarakat kita.Salah satunya adalah damai.Ini terbukti dari adanya
kerusuhan yang sering timbul di negeri kita.Contohnya adalah kerusuhan antara
dua kelompok preman yang baru saja terjadi di Jakarta seminggu yang lalu.Hal
ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia belum siap untuk menuju ke arah
masyarakat madani.
Jadi,kita sebagai generasi muda mulai menerapkan konsep
masyarakat madani dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
BAB II
ISI
1.Konsep Masyarakat Madani
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab,menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan,yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan,dan
teknologi.Masyarakat Madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh
setiap masyarakat.Di dalam al-Qur’an,Allah memberikan ilustrasi masyarakat
ideal,sebagai gambaran dari masyarakat madani dengan firmanNya dalam
Qs.34(Saba’)ayat 15 :
Artinya : “(Negerimu) adalah negeri yang baik dan
(Tuhanmu)adalah
Tuhan
Yang Maha Pengampun”.
Kata Madani merupakan penyifatan
terhadap kota Madinah,yaitu sifat yang ditunjukkan oleh kondisi dan sistem
kehidupan yang berlaku di kota Madinah.Kondisi dan sistem kehidupan itu menjadi
populer dan dianggap ideal untuk menggambarkan masyarakat yang islami,sekalipun
penduduknya terdiri dari berbagai macam keyakinan.
1.1 Masyarakat Madani
Dalam Sejarah
Dalam sejarah,ada dua masyarakat yang sering disebut-sebut sebagai
masyarakat madani,yaitu:
a.Masyarakat
Saba’
Nama Saba’ dalam Al-Qur’an dijadikan
sebagai nama surat ke-34.Di dalam Al-Qur’an juga diceritakan bahwa masyarakat
Saba’ mendiami negeri yang subur,baik,dan nyaman.
Allah
membuat kebun mereka subur,menyediakan rizki,serta memenuhi semua kebutuhan
hidup masyarakat ini.Tetapi sayangnya,masyarakat ini tidak menyembah
Allah.Mereka justru malah menyembah matahari.Oleh karena itu,Allah memerintahkan
Nabi Sulaiman untuk menyadarkan masyarakat Saba’ lewat burung hud.Agar mereka
kembali ke jalan yang benar.
b.Masyarakat
Madinah
Masyarakat ini juga digolongkan
sebagai masyarakat madani setelah adanya traktat.Yaitu perjanjian antara
Rasulluah saw beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi
dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj.Sebenarnya dalam sejarah,kaum
Yahudi diusir dari Madinah dikarenakan mereka membantu kaum musyrik dalam
perang Khandak.
Madinah
juga merupakan kota yang didiami Rasulluah sampai akhir hayat beliau sesudah
hijrah.Kota ini merupakan kota terpopuler di Arab nomer dua setelah Makkah.Di
Madinah juga terdapat masjid yang terkenal,yaitu masjid Nabawi yang dibangun
oleh Rasulluah.
Mengapa penduduk Madinah bisa
menjadi masyarakat madani setelah adanya traktat/perjanjian?Karena dalam
perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling
tolong-menolong,menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial,menjadikan
Al-Qur’an sebagai konstitusi,menjadikan Rasullah saw sebagai pemimpin dengan
ketaatan penuh terhadap keputusannya,dan memberikan kebebasan beragama bagi
penduduknya.
2.Karateristik
Masyarakat Madani
Ada beberapa karateristik masyarakat
madani.Salah satunya adalah karateristik masyarakat madani menurut Bahmueller
(1997),yaitu:
a. Terintegrasinya individu dengan kelompok eksekutif ke dalam masyarakat
melalui kontrak dan aliansi sosial
b. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang
mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya program-program
pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang
berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan
individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu
memberikan masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreativitas
yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (Loyality)
dan kepercayaan (Trust) sehingga individu mengakui keterikatannya dengan orang
lain dan tidak mementingkan kepentingan diri sendiri.
g. Adanya kegiatan masyarakat
melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Sedangkan dalam
Islam,karateristik masyarakat madani adalah sebagai berikut:
1. Bertuhan,artinya masyarakat yang beragama,mengakui adanya Tuhan dan menempatkan
hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.Hukum Tuhan dalam
kehidupan sosial itu lebih obyektif dan adil.Karena tidak ada kepentingan kelompok
tertentu yang diutamakan dan tidak ada kelompok lain yang diabaikan.
2. Damai,artinya masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok menghormati
pihak lain secara adil.Kelompok sosial mayoritas,minoritas,kelompok yang lemah
dan kuat hidup berdampingan.Sehingga tidak muncul kecemburuan sosial serta bisa
menekan tindakan anarkhi dan minoritas kelompok.
3.
Tolong-menolong,artinya
saling menolong tanpa mencampuri urusan individu lain.Prinsip ini didasarkan
pada aspek kemanusiaan karena kesulitan hidup yang dihadapi oleh sebagian
anggota masyarakat.Sebagai makhluk sosial,kita tidak bisa hidup tanpa adanya
pertolongan dari orang lain.Sehingga prinsip ini sangat penting untuk
diterapkan dalam masyarakat.
4.
Toleran,artinya tidak
mencampuri urusan pribadi orang lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai
kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang
berbeda tersebut.Masalah yang sangat
menonjol dalam dalam sikap ini adalah sikap keagamaan.Setiap manusia memiliki
kebebasan dalam beragama dan tidak ada hak bagi orang lain yang berbeda agama
untuk mencampuri.Di Indonesia,kebebasan beragama diatur dalam Undang-Undang
Dasar pasal 29 yang isinya sebagai berikut:
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu.
Dengan adanya undang-undang
tersebut,maka kita tidak bisa memaksakan orang lain untuk mengikuti agama
kita.Tetapi pada kenyataannya banyak orang-orang yang berusaha memaksa orang
lain untuk mengikuti agamanya.Meskipun mereka tahu bahwa hal ini jelas-jelas
melanggar undang-undang serta HAM.
5.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial,artinya setiap anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian,kesejahteraan,dan
keutuhan masyarakatnya sesuai dengan kondisi masing-masing.Keseimbangan hak dan
kewajiban itu berlaku pada seluruh aspek kehidupan sosial,sehingga tidak ada
kelompok sosial tertentu yang diistimewakan dari kelompok sosial lainnya karena
mereka mayoritas.
6.
Berperadapan tinggi,Artinya
masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusia.Ilmu pengetahuan
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia,yaitu
memudahkan segala aktivitas manusia.Namun di sisi lain ilmu pengetahuan juga
bisa menjadi ancaman yang membahayakan kehidupan manusia,bahkan lingkungan
hidup bila tidak disertakan dengan nilai-nilai akhlak manusianya.
7.
Berakhlak mulia,artinya
masayarakat yang berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan.Di negara kita,konsep ini
sudah diterapkan lewat sila-sila Pancasila.Yaitu pada sila pertama yang
berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa.Pembentukan akhlak di dalam masyarakat dapat
dilakukan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan semata.Tanpa adanya nilai-nilai
Ketuhanan.Tetapi ini akan menyebabkan masyarakat terjebak apad konsep akhlak
yang relatif.Karena itu,konsep ini tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai
Ketuhanan,sehingga substansi dan aplikasinya tidak terjadi penyimpangan.
3. Peranan Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat
Madani
Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik dari semua
kelompok manusia yang Allah ciptakan.Hal ini tercantum dalam surat Ali-Imran
ayat 110.
Dalam Al-Quran dijelaskan tentang keunggulan umat
islam yaitu: normatif,potensial,dan bukan riil.Kenyataan dari norma tersebut
bergantung pada kemampuan umat Islam sendiri untuk memanfaatkan norma atau
potensi yang dimilikinya.
Dalam sejarah Islam,potensial umat Islam
terjadi pada masa Abbasiyah.Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di
berbagai bidang kehidupan : ilmu pengetahuan dan
teknologi,militer,ekonomi,politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya.Nama-nama
ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu seperti Ibnu Sina,Ubnu Rusyd,Imam al
Ghazali,al-Farabi,dan yang lain.Kemunduran umat Islam terjadi pada pertengahan
abad 13 setelah Dinasti Bani Abbas dijatuhkan oleh Hulagu Khan.
Saat ini kendali kemajuan dipegang
masyarakat Barat.Umat Islam belum mampu bangkit mengejar
ketinggalannya.Semangat untuk maju telah mulai dibangkitkan melalui pemikiran
Islamisasi ilmu pengetahuan,kelembagaan ekonomi dan perbankan
syari’ah.Kesadaran tersebut bila disertasi dengan sikap konsisten terhadap
moral atau akhlak Islami,pasti akan memberikan hasil yang lebih baik
dibandingkan dengan hasil yang dicapai masyarakat Barat yang sekedar
mengandalkan pemikiran manusiawi semata.
Di Indonesia peranan umat Islam dalam
mewujudkan masyarakat madani sangat besar.Karena mayoritas penduduknya beragama
Islam.Peranan umat Islam dapat direalisasikan melalui jalur
hukum,sosial-politik,ekonomi dan lain sebagainya.Tetapi permasalahan pokok yang
menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat Islam terhadap
karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.Melalui jalur-jalur yang ada.Secara kuantitatif masih
rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis.
Bila umat Islam Indonesia benar-benar mencerminkan
sikap hidup yang Islami,pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan
sejahtera.
3.1
Posisi Umat Islam
SDM umat Islam saat ini belum mampu
menunjukkan kualitasnya yang unggul.Karena itu dalam percaturan global,belum
mampu menunjukkan perannya yang signifikan.Dari segi jumlah,umat Islam cukup
besar.Negara-negara Islam memiliki kekayaan alam yang dominan,sayangnya
kualitas SDM-nya masih rendah.
Di Indonesia,jumlah umat Islam lebih dari
85 %,tetapi karena kualitas SDM-nya masih rendah,juga belum mampu memberikan
peran yang proporsional.Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai
oleh nilai-nilai islam.Bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak
Islam.Terealisasi tidaknya syiar dan keunggulan Islam bergantung pada
keunggulan dan komitmen SDM umat Islam.
4.
Sistem Ekonomi Islam
Menurut ajaran Islam,semua
kegiatan manusia,termasuk kegiatan sosial dan ekonomi haruslah berlandaskan
tawhid (keesaan Allah).Dengan demikian,realitas adanya hak milik mutlak tidak
diterima dalam Islam,sebab hal ini berarti mengingkari tawhid.Hak milik yang
ada pada manusia adalah hak milik nisbi sedangkan hak milik mutlak hanya
dimiliki oleh Allah.
Islam mengakui individu sebagai pemilik
apa yang diperolehnya melalui bekerja dan berhak menukarkan haknya tersebut
dalam batas-batas yang telah ditentukan secara khusus dalam hukum Islam.Dalam
ajaran Islam terdapat dua prinsip utama.Pertama,tidak seorangpun atau
sekelompok orangpun yang berhak mengeksploitasi orang lain.
Kedua,tidak ada sekelompok orangpun yang boleh
memisahkan diri dari orang lain dengan tujuan untuk membatasi kegiatan sosial
ekonomi di kalangan mereka saja.
Agar supaya tidak ada eksploitasi yang
dilakukan oleh seseorang kepada orang lain,maka Allah melarang umat Islam
memakan hak orang lain,sebagaimana dijelaskan dalam QS 26 (as-Sy’ara’) ayat
183:
Artinya : “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan
janganlah kamu merajalela di muka bumi
dengan membuat kerusakan.”
4.1 Sistem Ekonomi Islam: Berbasiskan Sektor Riil
Dalam perdagangan Islam,uang bukanlah
komoditas,melainkan alat pembayaran.Islam menolak transaksi semu yang terjadi
di pasar uang atau pasar modal saat ini.Sebaliknya,Islam mendorong perdagangan
internasional.
Sepanjang keberadaan Daulah Islamiyah pada
zaman Nabi Muhammad saw, jarang sekali terjadi krisis ekonomi (Pernah sekali
Daulah Islamiyah mengalami defisit,sebelum perang Hunain,namun segera dilunasi
setelah perang).Pada zaman khalifah Utsman bin Affan,APBN malah mengalami
surplus.
Apa rahasianya?Ini karena kebijakan
moneter Daulah Islamiyah masa Rasulluah dan kekhalifahan Islam pada masa
khalifah selalu terkait dengan sektor riil,terutama perdagangan.
4.2 Ciri-ciri
ekonomi Islam
1.
Melibatkan Tuhan
Orang Islam berekonomi dengan niat karena
Allah serta mengikuti hukum dan peraturan-peraturanNya.
Manfaatnya ialah untuk mendapatkan ridha dan kasih
sayang Allah.dalam berniaga,sesibuk apapun itu jangan pernah melupakan
Allah.Berekonomi dan berniaga secara Islam adalah diantara jalan untuk menambah
ketaqwaan kita.
2.
Berlandaskan Taqwa
Kegiatan ekonomi dalam Islam merupakan
jalan untuk mencapai taqwa dan melahirkan akhlak yang mulia.Kalau dalam sistem
ekonomi kapitalis,modalnya uang untuk medapatkan uang,tetapi dalam ekonomi
Islam modalnya taqwa untuk mendapatkan taqwa.
3. Penuh
Suasana kekeluargaan
Dalam perniagaan Islam dimana antara
pemilik atau pengurus dan pekerja,terjalin kasih sayang seperti didalam
keluarga.Tidak ada yang namanya saling merendahkan satu sama lain.
4. Penuh
Kasih Sayang
Islam menganggap berekonomi itu
ibadah,yaitu saling menghormati serta saling menyayangi sesama manusia.Karena
Allah menuntut kita untuk saling menyayangi satu sama lain.
5.
Manajemen Zakat
5.1 Pengertian dan Dasar Hukum Zakat
Dari segi bahasa,kata
zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah,tumbuh,bersih dan
baik.Sedangkan menurut Nawawi,jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut
zakat karena yang dikeluarkan itu “menambah banyak,membuat lebih berarti dan
melindungi kekayaan dari kebinasaan”(Yusuf al-Qardawi 1969 : 37-38).
Sedangkan pengertian zakat secara umum adalah
memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
Lalu apakah nisab dan haul itu?Nisab
adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya
zakat,sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun.Tiap umat muslim wajib
berzakat bila mempunyai harta cukup banyak menurut nisab.Orang yang wajib zakat
disebut “muzaki”,sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut “mustahiq”.
Kewajiban berzakat dalam Al-Qur’an
dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 110:
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.Dan kebaikan apa saja
yang kamu
usahakan bagi dirimu,tentu kamu akan
dapatkan pahalaNya pada sisi Allah.
sesungguhnya Allah maha melihat apa-apa
yang kamu kerjakan.”
Adapun harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1. Harta yang berharga seperti emas dan perak
2. Hasil tanaman dan
tumbuh-tumbuhan, seperti padi, gandum, kurma, anggur.
3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
4. Harta perdagangan.
5. Harta galian termasuk juga harta rikaz.
Adapun orang yang berhak menerima zakat adalah:
1. Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai dan tidak pula berusaha.
2. Miskin, ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dengan
pendapatannya sehingga ia selalu dalam keadaan kekurangan.
3. Amil, ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan mengumpulkan
zakat untuk dibagikan kepada orang
yang berhak menerimanya.
4. Muallaf, ialah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah
imannya, diberi zakat agar menambah kekuatan hatinya dan tetap mempelajari
agama Islam.
5. Riqab, ialah hamba sahaya atau budak belian yang diberi kebebasan
berusaha untuk menebus dirinya agar menjadi orang merdeka.
6. Gharim, ialah orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan
membayarnya.
7. Fi sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi
menegakkan Islam.
8. Ibnussabil, ialah orang yang kehabisan biaya atau perbekalan
dalam perjalanan yang bermaksud baik (bukan untuk maksiat).
5.2
Hikmah Ibadah Zakat
Zakat memiliki hikmah yang besar
baik bagi muzaki,mustahiq maupun umat muslim lainnya.Bagi muzaki,zakat berarti
mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat
kikir,sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak
dan berlebih.
Bagi
mustahiq,zakat memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus
menghilangkan sifat iri,dengki dan su’uzdon terhadap orang-orang kaya,sehingga
jurang pemisah antara si kaya dan miskin dapat dihilangkan.
Bagi masyarakat muslim,melalui zakat akan
terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat
Islam.Sedangkan dalam tatanan masyarakat muslim tidak terjadi
monopoli,melainkan sistem ekonomi yang menekankan kepada mekanisme kerja sama
dan tolong menolong.
6.
Manajemen Wakaf
Istilah wakaf berasal dari
kata “Waqb” yang artinya menahan.Menurut H.Moh Anwar disebutkan bahwa wakaf
ialah menahan sesuatu barang daripada dijual-belikan atau diberikan atau
dipinjamkan oleh yang punya,guna dijadikan manfaat untuk kepentingansesuatu
yang diperbolehkan oleh syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan
diambil manfaatnya oleh orang yang ditentukan (yang menerima
wakafan),perorangan atau umum.
Adapun ayat-ayat al-Qur’an yang menerangkan
tentang wakaf adalah surat Al-Baqarah ayat 267:
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman,nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang kami keluarkan dari
untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya,padahal kamu
sendiri tidak mau mengambil
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya dan
ketahuilah,bahwa maha kaya lagi maha
terpuji.
6.1
Rukun Wakaf
1. Yang Berwakaf,syaratnya:
-Berhak berbuat kebaikan walaupun bukan Islam sekalipun.
-Kehendak sendiri,tidak sah jika dipaksa.
2.
Sesuatu yang diwakafkan,syaratnya:
-Kekal zakatnya,berarti bila diambil manfaatnya tidak rusak.
-kepunyaan yang mewakafkan walaupun musya (bercampur dan tidak dapat
dipisahkan dari yang lain).
3.Tempat
berwakaf (yang berhak menerima hasil waqaf)
4. Lafadz
waqaf ,seperti: “saya wakafkan ini kepada orang-orang miskin dan
Sebagainya.
6.2 Syarat
Waqaf
Syarat
waqaf ada 3,yaitu :
1.Ta’bid,yaitu untuk selama-lamanya
2.Tanjiz,yaitu diberikan ketika ijab kabul
3.Imkan-Tamlik,yaitu dapat diserahkan saat itu juga.
6.3
Hukum Waqaf
1.Pemberian tanah waqaf tidak dapat ditarik kembali sesudah diamalkannya
karena
Allah.
2.Pemberian harta waqaf yang ikhlas karena Allah akan mendapatkan
ganjaran
terus-
menerus selagi benda itu dapat dimanfaatkan oleh umum dan walaupun
bentuk
bendanya ditukar sama yang lain masih bermanfaat.
3.Seseorang tidak boleh dipaksa untuk berwakaf karena bisa
menimbulkan
Perasaan tidak ikhlas bagi pemberiannya.
BAB III
KESIMPULAN
Untuk
mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita
sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan.
Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang
terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita
tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari
pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat
madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah
yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman.
Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat
madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani
tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum
kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga
harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di
Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk
mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh
seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya.
Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam
membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu,
marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui
latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.
Adapun di dalam Islam mengenal yang namanya zakat, zakat
memiliki dua fungsi baik untuk yang menunaikan zakat maupun yang menerimanya.
Dengan zakat ini kita dapat meningkatkan taraf hidup
masyarakat higga mencapai derajat yang disebut masyarakat madani. Selain zakat,
ada pula yang namanya wakaf. Wakaf selain untuk beribadah kepada Allah juga
dapat berfungsi sebagai pengikat jalinan antara seorang muslim dengan muslim
lainnya. Jadi wakaf mempunyai dua fungsi yakni fungsi ibadah dan fungsi sosial.
Maka diharapkan kepada kita semua baik yang tua maupun
yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta
ini yaitu Indonesia.
Yakni melalui
peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, perbaikan sistem ekonomi,
serta menerapkan budaya zakat, infak, dan sedekah. Insya Allah dengan
menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita dapat memperbaiki
kehidupan bangsa ini secara perlahan. Demikianlah makalah rangkuman materi yang
dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga di dalam penulisan ini
dapat dimengerti kata-katanya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa
yang akan datang
DAFTAR PUSTAKA
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007.
Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.
Mansur, Hamdan. 2004. Materi
Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan
Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok
Hukum Islam. Rineka Cipta: Jakarta.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi,
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.
Dari Web :
No comments:
Post a Comment